Baca Juga: 5 Bansos yang Diperpanjang hingga Tahun 2022, Ada PIP dan Program Kartu Prakerja
Jangan lupa untuk memasukkan data diri di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Namun tidak semua data yang masuk akan lolos untuk menjadi peserta penerima bansos PKH.
Ada beberapa penerima bansos atau calon penerima bansos PKH yang akan dicoret dari daftar kepesertaan.
Beberapa orang tersebut adalah mereka yang bekerja sebagai pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil atau PNS, dosen, guru, dan karyawan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2022 Bakal Cair Rp2,4 Juta, bisa Cek di 4 ATM Bank Himbara
Selain itu juga karyawan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah, kepala desa, polisi, dan TNI atau Tentara Nasional Indonesia .
Beberapa orang tersebut dianggap tidak layak menerima bansos PKH karena ekonominya dirasa sudah di atas rata-rata.
Jika Anda penerima bansos PKH dan memiliki pekerjaan sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, maka akan dicoret dari daftar kepesertaan.
Sebab pemerintah selalu melakukan seleksi seketat mungkin agar masyarakat yang benar-benar kesulitan ekonomi bisa menerima bantuan ini.