1. Untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Baca Juga: Tanggal Penting Perihal Bantuan Pemerintah Bulan Desember 2021, Ada BLT Desa Rp300 Ribu
Pemberian BLT Dana Desa di tahun 2022 diperkuat kembali melalui Peraturan Presiden RI No 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022.
Disebutkan bahwa Dana Desa akan diberikan untuk tiga hal.
Pertama, sebagai program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
Baca Juga: Pengumuman Penting untuk KPM BPNT dan BLT Dana Desa, Ada Bansos Kejutan dari Pemerintah
Kedua, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.
Ketiga, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Desease 2019, paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa.