RINGTIMES BANYUWANGI - Pada tahun 2021 pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyaluran beberapa jenis bantuan sosial (bansos).
Beberapa jenis bantuan ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di data Kemensos RI.
Pada artikel kali ini, kami akan menyampaikan empat surat yang diterbitkan oleh Kemensos terkait informasi pencairan beberapa jenis bantuan yang dimana surat ini bisa membuat ketar-ketir bahagia ataupun khawatir bagi KPM.
Baca Juga: Surat Edaran Penting Kemensos bagi KPM BPNT, Percepatan Penyaluran Bansos Melalui Tunai
Surat yang pertama datang dari jenis bantuan BPNT tertanggal 17 November 2021 terkait dengan perihal percepatan penyaluran bantuan sembako atau BPNT.
Dalam surat tersebut, Kemensos mengatakan bahwa penyaluran paling lambat KPP untuk menyalurkan bantuan BPNT nya pada tanggal 31 Desember 2021.
Di surat tersebut juga dikabarkan bahwa bantuan sosial yang sudah di transfer akan kembali ke kas negara paling lambat tanggal 15 januari 2022 apabila oleh KPM tidak segera di transaksikan hingga tanggal 31 Desember 2021.
Surat yang kedua dari Kemensos masih perihal BPNT yang terbit pada tanggal 6 Desember 2021.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Pakai Aplikasi di HP, KPM dapat Pencairan hingga Rp10,4 Juta pada 2022