Dana Bantuan PIP Dilanjut Tahun 2022, Siswa Wajib Siapkan Rekening Aktif

- 12 Desember 2021, 15:53 WIB
Informasi Pencairan PIP, para siswa wajib lakukan aktivasi rekening.
Informasi Pencairan PIP, para siswa wajib lakukan aktivasi rekening. /pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI - Di akhir tahun 2021 ini, terdapat beberapa bansos yang telah disalurkan beberapa masyarakat penerima manfaat, salah satunya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilanjut tahun 2022 mendatang.

Tak hanya itu, macam-macam bansos yang diberikan oleh pemerintah untuk warga penerima manfaat seperti halnya, PKH, BPNT dan PIP akan diperpanjang hingga tahun 2022. Namun untuk selain itu masih tidak ada kejelasan mengenai diperpanjang atau tidak.

Kabar gembiranya, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa ini akan dilanjut hingga tahun 2022.

Baca Juga: Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Kembali di Salurkan, Cek dan Siapkan Berkasnya

Hal ini tentu merupakan salah satu bentuk upaya dari pemerintah untuk memberikan akses pendidikan seluas-luasnya kepada siswa di Indonesia bagi yang kurang mampu agar tetap mendapat pendidikan yang layak.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi siswa yang menjadi nominasi berdasarkan SK Nominasi dan SK penerima manfaat PIP ini yang salah satunya adalah harus melakukan aktivasi rekening.

Untuk aktivasi ini bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa atau diwakilkan oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Ciri-ciri Penerima BPUM Rp1,2 Juta, Pemilik KTP ini Segera Cek di Eform BRI dan BNI

Mulai dari tahun 2021, penyaluran penerima manfaat PIP hanya dilakukan kepada pemilik rekening aktif yang ditetapkan langsung pada SK Pemberian PIP.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x