Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Awal Tahun 2022, Cek Syaratnya

- 1 Januari 2022, 10:09 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada awal tahun 2022, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada awal tahun 2022, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. /Prakerja.go.id

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Upaya Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia direalisasikan dengan disalurkannya beberapa bantuan sosial, salah satunya adalah program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Di tahun 2022 ini, program Kartu Prakerja telah memasuki gelombang ke 23. Adapun untuk mengikuti program Kartu Prakerja gelombang ke 23 ini, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di link www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Bocoran Pengumuman Resmi Kartu Prakerja Gelombang 23

Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI yang telah berusia 18 tahun keatas.

Program Kartu Prakerja ini diperuntukkan bagi WNI sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku usaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga tidak boleh tercatat di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS), bukan penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), anggota TNI/Polri, Pegawai ASn, kepala desa/perangkat desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR dan DPRD.

Baca Juga: Kartu Prakerja Segera Dibuka, Simak Cara Daftar Online Pakai HP

Sebelum mendaftar akun, calon peserta gelombang 23 harus terlebih dahulu agar memenuhi syarat sebagaimana yang dikutip dalam akun Instagram @infobansosdtks_indonesia pada 1 Januari 2022.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Calon peserta Kartu Prakerja berusia 18 tahun keatas.

3. Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya

4. Calon peserta Kartu Pra Kerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja /buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Calon peserta Kartu Prakerja bukan penerima bantuan sosisal (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Dalam 1 kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Penyebab Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta Tidak Cair ke Rekening Anda

Menurut Komite Cipta Kerja (KCK) sejak digulirkan pada tahun 2020, para peserta Kartu Prakerja mendapat insentif berupa biaya pelatihan senilai Rp1 juta yang diberikan 1 kali, dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu/bulan dan dana insentif survei kebekerjaan Rp50 ribu/survei yang dilakukan selama tiga kali atau totalnya Rp150 ribu.

Maka akumulasi dana yang akan diperoleh oleh peserta Kartu Prakerja adalah senilai Rp3,55 juta.

Itulah informasi persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta Kartu Prakerja pada gelombang 23 yang akan dibuka pada awal tahun 2022 ini.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah