Jadi intinya Anda yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah tidak bisa lagi untuk mendaftar Kartu Prakerja.
2. BLT Dana Desa
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 disebutkan bahwa Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria yang pertama yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan yang kedua tidak termasuk penerima bantuan PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Jadi BLT Dana Desa ini diluncurkan untuk mengatasi kemiskinan di desa akibatkan pandemi covid 19.
Baca Juga: Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah 2022, Salah Satunya Berasal dari Keluarga Penerima PKH
3. BPNT reguler
Bantuan senilai Rp200 ribu atau yang dikenal dengan bantuan pangan non tunai juga masih akan cair pada Tahun 2022.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang.
Bahan pangan atau warung yang bekerjasama dengan bank jadi setiap kepala keluarga atau KK akan menerima bantuan senilai Rp200 ribu per bulan dengan kuota Rp10 juta dari KPM PKH dan Rp8 juta dari KPN BPNT murni serta ada tambahan sekitar Rp5 juta lkpm baru.