Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah 2022, Salah Satunya Berasal dari Keluarga Penerima PKH

- 21 Januari 2022, 17:35 WIB
Persyaratan dan Cara daftar KIP Kuliah 2022
Persyaratan dan Cara daftar KIP Kuliah 2022 /Tangkap layar kipkuliah-kemdikbud.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI - KIP Kuliah merupakan salah satu bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar.

Jenis bantuan KIP Kuliah diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya. Hal ini merupakan dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu bentuk prioritas pembangunan.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram @infobansosdtks_indonesia pada 21 Januari 2022, berikut informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah di tahun 2022 ini.

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Cair di Januari 2022, KIP Kuliah Merdeka Berbeda dengan Tahun Lalu

Penerima KIP Kuliah merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus 2 tahun sebelumnya.

Kemudian syarat selanjutnya adalah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

Kemudian harus lulus seleksi mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi (PT) dan diterima dinPTN ataupun PTS pada Program Studi (Prodi) yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Calon Pelamar KIP Kuliah 2022 Wajib Lakukan Validasi NISN dan NIK, Penting

Maksud dari dokumen pendukung yang menjelaskan keterbatasan ekonomi adalah berupa sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x