Anda dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah ataupun dengan satuan pendidikan terkait hal ini.
2. Peserta Didik yang Masuk Kedalam Kelaurag Miskin atau Rentan Miskin
Golongan yang kedua adalah peserta didik yang berasal dari kelaurga miskin atau rentan miskin yang telah mendapat pertimbangan khusus baik dari verifikasi melalui Kemendikbud maupun langsung dari usulan satuan pendidikan.
3. Siswa yang Masih Terdaftar dalam Dapodik
Golongan selanjutnya adalah peserta didik masih terdaftar di Dapodik atau dalam arti masih menjadi siswa aktif di sekolah.
Baca Juga: 4 Bansos Pemerintah yang Akan Cair di Februari 2022, Salah Satunya BLT Dana Desa
4. Siswa yang Masuk di dalam Anggota Keluarga yang Tercatat di DTKS Kemensos
Golongan selanjutnya adalah bagi siswa yang berasal dari kelaurga yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Hal ini dikarenakan ada dua metode penerima PIP yang menjadi syarat agar mendapat bantuan PIP ini yakni siswa merupakan dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di DTKS pada desil 1 sampai dengan 4.
Kemudian selanjutnya adalah peserta didik merupakan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan emangku kepentingan.