RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pengumuman penting bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan pada Januari 2022 berikut ini.
Ada beberapa pengumuman penting dari pemerintah yang ditujukan kepada pemilik kartu BPJS Kesehatan.
Pengumuman penting tersebut berkaitan dengan penghapusan kelas layanan yang semula terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan diganti.
Baca Juga: Informasi Penting bagi Pemilik Kartu BPJS Kesehatan di Januari 2022
Berikut ini pengumuman penting bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan, dilansir dari kanal YouTube KAI Kreatif pada Kamis 27 Januari 2022.
Pada tahun 2021 program BPJS Kesehatan masih menggunakan sistem membagi besaran iuran berdasarkan kelas.
Adapun biaya untuk kenaikan kelas bagi kelas satu yaitu Rp80 ribu, kelas dua Rp51 ribu, dan kelas tiga Rp25 ribu.
Baca Juga: Bantuan Tunai Rp600 Ribu Siap Dicairkan di Kuarta 1 Tahun 2022, Cek Segera agar Tidak Hangus
Setelah kenaikan maka akan berubah menjadi kelas satu Rp150 ribu, kelas dua Rp100 ribu dan kelas tiga Rp42 ribu.
Namun pada tahun 2022 sistem tersebut sudah tidak digunakan lagi dan akan diganti dengan sistem A dan sitem B.