RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut beberapa informasi penting bagi pemegang Kartu BPJS Kesehatan di tahun 2022.
BPJS Kesahatan akan menghapus kelas layanan yang awalnya terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 di tahun 2022 ini.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan Aktif atau Non Aktif, Bisa Melalui Aplikasi WhatsApp
Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube KAI Kreatif pada 26 Januari 2022, berikut beberapa informasi penting bagi Anda pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Hal yang telah diketahui bersama, bahwa BPJS Kesehatan di periode sebelumnya membagi besaran iuran berdasarkan kelas.
Adapun untuk biaya sebelum kenaikan bagi kelas I adalah Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu dan kelas III Rp25 ribu.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PBI BPJS Kesehatan Tahun 2022, Pastikan Terverifikasi di DTKS
Pasca kenaikan maka berubah untuk kelas I Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III sebesar Rp42 ribu.
Sistem pembagian iuran perkelas ini akan digantikan dengan sistem A dan B di tahun 2022 ini.
Untuk kelas A ini diperuntukkan bagi Anda pemilik Kartu Indoensia Sehat (KIS) JKN PBI atau yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.