Baca Juga: 3 Bantuan Tambahan untuk Penerima Bansos PKH yang Diberhentikan pada Tahun 2022
2. BLT dana desa
Bantuan langsung tunai diberikan kepada penduduk desa yang kurang mampu dan diputuskan oleh musyawarah desa.
Penduduk desa juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk dapat menerima BLT dana desa.
BLT dana desa diberikan sebesar Rp300 ribu setiap bulannya dengan proses penyaluaran yang berbeda-beda.
Beberapa daerah memberikan setiap bulannya, ada pula yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Info Bansos Terbaru untuk Nasabah PNM Mekar di Tahun 2022
3. Bantuan PIP
Bantuan PIP atau Pelajar Indonesia Pintar diberikan kepada anak yang kurang mampu dari seluruh jenjang pendidikan.
Penerima bantuan PIP harus memastikan namanya berada dalam data dengan mengecek pada laman PIP.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.