RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat untuk dapat memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.
Bantuan pemerintah kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan digolongkan dalam beberapa kategori.
Salah satu bantuan pemerintah pada tahun 2022 ini adalah dana sebesar Rp200 ribu yang dicairkan setiap bulannya.
Baca Juga: Informasi Penting bagi Penerima Bansos pada Februari 2022, Pendaftaran DTKS Bisa Secara Online
Berikut ini merupakan penjelasan untuk bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu dilansir melalui kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Terdapat berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada masyarakat secara merata dengan pembagian berdasarkan beberapa kategori.
Baca Juga: Informasi Penting bagi Nasabah PNM Mekaar pada 2022, Ada Bantuan Terbaru Selain Banpres UMKM
Sejumlah dana dialokasikan untuk bantuan yang akan diberikan kepada 18,8 juta penduduk di tahun 2022.
Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp200 ribu tersebut diberikan kepada mereka yang memiliki KTP dan terdaftar dalam DTKS, serta memenuhi syarat penerima.