Bantuan Pemerintah Rp200 ribu Setiap Bulan, Berikut Syarat Mendapatkannya

- 13 Februari 2022, 06:30 WIB
 Simak syarat untuk dapat memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu setiap bulannya
Simak syarat untuk dapat memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp200 ribu setiap bulannya /Ringtimes Banyuwangi/Shofia Faridatuz Zahra

Beberapa persyaratan untuk penerima BPNT pada tahun 2022 di antaranya ialah:

Baca Juga: 8 Bantuan Pemerintah Diberikan bagi KPM Lama dan Baru, BPNT Cair Rp200 Ribu Setiap Bulan

- Termasuk dalam golongan masyarakat yang kurang mampu.

- Bukan Aparatur Sipil Negara atau pegawai pemerintah lainnya.

- Bukan anggota TNI/POLRI.

Baca Juga: 3 Penyebab PKH Tahap 1 dan BPNT 2022 Belum Cair, Ada Pembaharuan Data di DTKS

- Terdaftar dalam DTKS dan terverifikasi menerima bantuan BPNT.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu tersebut tidak dapat diuangkan dan hanya dapat ditukarkan melalui e-warung untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti bahan makanan serta sembako.

Baca Juga: Informasi Bansos 2022 bagi KPM PKH BPNT, Ada 8 Bantuan dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah