Beberapa persyaratan untuk penerima BPNT pada tahun 2022 di antaranya ialah:
Baca Juga: 8 Bantuan Pemerintah Diberikan bagi KPM Lama dan Baru, BPNT Cair Rp200 Ribu Setiap Bulan
- Termasuk dalam golongan masyarakat yang kurang mampu.
- Bukan Aparatur Sipil Negara atau pegawai pemerintah lainnya.
- Bukan anggota TNI/POLRI.
Baca Juga: 3 Penyebab PKH Tahap 1 dan BPNT 2022 Belum Cair, Ada Pembaharuan Data di DTKS
- Terdaftar dalam DTKS dan terverifikasi menerima bantuan BPNT.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu tersebut tidak dapat diuangkan dan hanya dapat ditukarkan melalui e-warung untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti bahan makanan serta sembako.
Baca Juga: Informasi Bansos 2022 bagi KPM PKH BPNT, Ada 8 Bantuan dari Pemerintah