Bantuan Terbaru Uang Tunai dan Renovasi Rumah bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022

- 15 Februari 2022, 12:45 WIB
Berikut ini ada bantuan terbaru berupa uang tunai dan renovasi rumah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini ada bantuan terbaru berupa uang tunai dan renovasi rumah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/Instagram @kemnaker

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak bantuan terbaru uang tunai dan renovasi rumah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 berikut ini.

Ada bantuan terbaru yang diberikan kepada pemilik BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022, bantuan tersebut berupa uang tunai dan renovasi rumah.

Dengan adanya program MLT-JHT pemilik BPJS ketenagakerjaan bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai maupun renovasi rumah.

Baca Juga: Informasi Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1, Dapat Dipercepat pada Februari 2022

Berikut ini bantuan terbaru uang tunai dan renovasi rumah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022, dilansir dari kanal YouTube Lisvika Channel pada Selasa 15 Februari 2022.

Program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 kembali memberikan beberapa bantuan kepada pekerja atau buruh yang aktif terdaftar dalam anggota program ini.

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah ataupun bagi yang kehilangan pekerjaannya dikarenakan pandemi Covid-19 yang telah tergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka berkesempatan untuk menjadi peserta MLT-JHT.

Baca Juga: 4 Syarat Penerima Bansos Rp200 Ribu untuk 18.8 Juta Keluarga di Tahun 2022

Melalui program ini peserta BPJS bisa mendapatkan bantuan untuk membuat rumah baru atau pun merenovasi rumahnya, atau pun mendapatkan uang tunai.

MLT-JHT merupakan gabungan dari 2 program yaitu MLT adalah  Manfaat Layananan Tambahan dan JHT yaitu Jaminan Hari Tua.

Melalui program ini pemerintah akan memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepasa peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Belum Cair di Februari 2022, DTKS Sedang dalam Perbaikan

Terdapat tiga jenis fasiitast dari program MLT-JHT yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, yaitu :

1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Dengan adanya program ini, pekerja atau buruh dapat memiliki rumah ataupun untuk merenovasi rumahnya.

Baca Juga: 5 Kabar Penting Bansos bagi Penerima Lama dan Baru, Batas Waktu sampai Akhir Februari 2022, Apa Sajakah Itu? 

Berikut ini persyaratan untuk menjadi peserta program MLT-JHT :

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah

2. Telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 1 tahun

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan pembayaran iuaran

4. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta

5. Peserta aktif membayar iuran

6. Telah mendapatkan pesetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK

Baca Juga: Informasi Penting bagi Penerima Bansos pada Februari 2022, Pendaftaran DTKS Bisa Secara Online

Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah dan ingin merenovasi rumahnya juga dapat memanfaatkan program MLT-JHT ini dengan sejumlah persyaratan berikut :

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah

2. Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun

3. Perusahaan tempat bekerja tertip administrasi dan pembayaran iuran

4. Telah memiliki rumah yang akan direnovasi

5. Peserta aktif membayar iuran

6. Telah mendapatkan pesetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

7. Memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK

Baca Juga: Syarat Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Persiapkan Segera untuk Melakukan Pendaftaran

Perlu diketahu bahwa program MLT-JHT tidak akan membebankan iuran tambahan dan bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,65 persen.

Nilai pinjaman uang muka perumahan atau PUMP maksimal Rp150 juta dan untuk kredit kepemilikan rumah maksimal Rp55 juta.

Sedangkan untuk pinjaman renovasi perumahan yaitu maksimal sebesar Rp200 juta untuk penerima manfaat yang tergabung dalam program MLT-JHT.

Demikian informasi terkait bantuan tebaru uang tunai dan renovasi rumah utuk pemilik BPJS ketenagakerjaan di tahun 2022.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x