4 Syarat Penerima Bansos Rp200 Ribu untuk 18.8 Juta Keluarga di Tahun 2022

- 14 Februari 2022, 06:30 WIB
Simak beberapa syarat penerima bansos atau bantuan sosial sebesar Rp200 ribu yang disiapkan untuk 18.8 juta keluarga di tahun 2022
Simak beberapa syarat penerima bansos atau bantuan sosial sebesar Rp200 ribu yang disiapkan untuk 18.8 juta keluarga di tahun 2022 /Pixabay.com/EmAji

RINGTIMES BANYUWANGI - Ketahui 4 syarat supaya bisa mendapatkan bansos sebesar Rp200 setiap bulannya di tahun 2022. 

Setiap orang pasti ingin menerima bansos dari pemerintah sebesar Rp200 setiap bulan di tahun 2022 agar bisa menyokong keberlangsungan hidupnya. 

Tetapi bansos sebesar Rp200 ribu hanya bisa diberikan ke beberapa orang saja, karena ada 4 syarat yang harus dipenuhi supaya bisa menerima manfaat tersebut. 

Baca Juga: 3 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Belum Cair di Februari 2022, DTKS Sedang dalam Perbaikan

Maka dari itu simak 4 syarat penerima bansos Rp200 ribu sebulan, dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Minggu, 13 Februari 2022. 

Jenis nantuan yang diberikan oleh pemerintah ini, termasuk dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau juga disebut sebagai kartu sembako.

Rencananya bantuan tersebut akan diberikan kepada 18.8 juta keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta termasuk dalam kategori penerima bantuan sebagai berikut. 

Baca Juga: Informasi Bagi Penerima Bantuan Pemerintah PKH dan BPNT, Terjadi Penundaan Pencairan Februari 2022

1. Tergolong dalam keluarga tidak mampu atau miskin. 

2. Bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara/ASN maupun pegawai pemerintah. 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x