2. Siswa telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau statusnya tidak aktif.
Siswa yang sebelumnya memperoleh PIP dan kemudian telah menyelesaikan jenjang pendidikan tidak akan kembali menerima bantuan pada tahun 2022.
3. Nama siswa tidak tercantum dalam data DTKS.
Meskipun pendaftaran PIP dapat dilakukan di masing-masing sekolah, namun perlu adanya nama calon penerima pada data DTKS.
Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair Lagi pada Februari 2022, Ada BPNT dan PIP Sekolah
Maka, perlu dipastikan bahwa nama siswa telah tercantum dalam DTKS, sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan PIP.
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai golongan kurang mampu.
Bantuan PIP difokuskan untuk siswa yang berprestasi serta memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Maka, jika taraf kehidupan orang tua dari siswa tersebut telah meningkat, dana tidak akan lagi diberikan.
5. Nama siswa termasuk dalam SK nominasi penerima, namun tidak melakukan aktivasi rekening.