Informasi Penting bagi ASN Penerima Bansos Wajib Mengembalikan Dana Bantuan yang Telah Diterimanya

- 17 Februari 2022, 21:00 WIB
Berikut informasi tentang ASN penerima bansos yang diminta mengembalikan bantuan oleh Kemensos karena dinilai tidak masuk persyaratan.
Berikut informasi tentang ASN penerima bansos yang diminta mengembalikan bantuan oleh Kemensos karena dinilai tidak masuk persyaratan. /Tangkapan layar YouTube/Pendamping Sosial//

RINGTIMES BANYUWANGI - Berita tentang ASN penerima bansos wajib mengembalikan bantuan, rupanya menimbulkan banyak komentar masyarakat Indonesia. 

Pasalnya beberapa bulan belakangan ini Kemensos menemukan Aparatur Sipil Negara atau disebut juga ASN yang menerima bantuan sosial (bansos).

Bansos sendiri merupakan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) reguler, dan BPNT PPKM alokasi anggaran tahun 2021, yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi dan tidak memiliki pendapatan tetap. 

Baca Juga: Perbedaan BPNT Murni, PKH, dan PPKM yang Perlu Diketahui KPM, Satu Program Bansos beda Penyaluran

Sedangkan ASN penerima bansos tersebut mendapatkan gaji tetap dari pemerintah dan tidak termasuk dalam ketentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada 17 Februari 2022, Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pengecekan data melalui Badan Kepegawaian Sipil (BKN), terdapat 28.965 orang PNS atau ASN yang aktif menerima bansos, sedangkan sisanya kemungkinan telah pensiun. 

Meskipun sebenarnya tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang menerima bansos, namun pada dasarnya ASN sendiri merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, mulai dari gaji, dan tunjangan dari negara.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi KPM Bansos, 2 Bantuan Akan Dipercepat Penyalurannya pada Februari 2022

Oleh sebab itu, ASN dianggap tidak layak menerima bansos dari pemerintah karena ekonominya dinilai termasuk stabil. 

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x