Informasi Penting bagi ASN Penerima Bansos Wajib Mengembalikan Dana Bantuan yang Telah Diterimanya

- 17 Februari 2022, 21:00 WIB
Berikut informasi tentang ASN penerima bansos yang diminta mengembalikan bantuan oleh Kemensos karena dinilai tidak masuk persyaratan.
Berikut informasi tentang ASN penerima bansos yang diminta mengembalikan bantuan oleh Kemensos karena dinilai tidak masuk persyaratan. /Tangkapan layar YouTube/Pendamping Sosial//

Lalu bagaimana upaya pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut? 

Pada tanggal 10 Februari tahun 2022, telah diterbitkan surat tentang pengembalian dana bantuan bagian ASN penerima bansos. 

Baca Juga: Informasi Jadwal Penyaluran Bansos Februari 2022 Resmi Dipercepat oleh Pemerintah

Adapun isi surat tersebut telah dirincikan mengenai alasan PNS atau ASN harus mengembalikan dana bantuan yang telah diterimanya. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pada pasal 1 angka 1 yang mana disebutkan bahwa "fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya".

Sehingga baik PNS maupun ASN dinilai tidak layak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Baca Juga: 3 Penyebab Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2022 dari Pemerintah Belum Cair

Adapun dasar hukum lainnya yaitu berada pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa, "penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud ayat 1 diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial."

Sehingga ASN penerima bansos wajib mengembalikan dana bantuan yang telah diterimanya kepada kas negara secara mandiri baik itu melalui loket, teller bank, pos, sistem elektronik seperti ATM atau Internet Banking atau Mobile Banking. 

Pengembalian dana bansos yang dimaksud juga dapat dilakukan melalui kode billing pada aplikasi Symphony sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK 05/2020.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x