Para Pekerja Bisa Minta Perusahaan Bayar Denda, Jika Tak Cairkan THR

- 9 Mei 2020, 11:37 WIB
/

Selain itu, posisi buruh, kata Lusiani, juga akan lebih dikuatkan jika bisa merundingkan kemungkinan yang harus dilakukan perusahaan seumpama mengingkari janji.

"(Kesepakatan) ini harus didaftarkan di Disnaker. Jadi, kesepakatan itulah yang akan menjadi pegangan," katanya.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Para Warga Banyumas Terus Kembalikan BLT

"Dengan adanya perjanjian hitam di atas putih, perjanjian akan berlaku seperti undang-undang untuk kedua belah pihak," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan.

Akan tetapi, dia membuka ruang untuk berdialog bagi pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Akui Lelah Perang Hukum, Hotman Paris Jual Apartemen Mewah Seharga Rp 30 Miliar

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x