RINGTIMES BANYUWANGI- Pemerintah telah mengeluarkan surat Edaran bagi penerima bansos PIP 2022. Surat tersebut menyajikan beberapa poin penting yang wajib diketahui oleh KPM.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait bansos PIP. Bantuan tersebut disalurkan bagi peserta didik di seluruh Indonesia dengan ketentuan khusus mulai dari SD hingga SMA.
Dalam Surat Edaran yang dilansir dari salah satu kanal YouTube milik Dunsanak Mreal pada Minggu 13 Maret 2022, terdapat 8 poin utama. Artikel ini akan menyajikan poin nomor 5-8 yang bisa disimak para pembaca.
Bansos PIP diberikan kepada para peserta didik yang memiliki permasalah perekonomian terlebih di bidang pendidikan. Melalui program tersebut pemerintah berharap agar pendidikan di Indonesia dapat merata.
Saat ini penyaluran bantuan PIP masih terus berjalan. Namun perlu diketahui bahwa penyalurannya dilakukan secara bertahap.
Pemerintah menargetkan PIP akan untuk 17.927308 peserta didik. Namun saat ini bantuan tersebut baru selesai disalurkan kepada 7.792.943 peserta didik.
Peserta didik sebanyak 7.792.943 yang mendapatkan bantuan tersebut mulai dari jenjang SD atau Sekolah Dasar hingga SMA/SMK. Berikut rinciannya berdasarkan YouTube Dunsanak Mreal.
1. SD/SDLB/Paket A sudah disalurkan kepada 4.292.251 peserta didik.
2. SMP/SMPLB/Paket B sudah disalurkan kepada 2.367.643 peserta didik.