b. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan tambahan selanjutnya yaitu program sembako, yang juga bisa didapatkan oleh beberapa penerima bantuan PKH.
Namun penerima manfaat harus memenuhi beberapa kriteria supaya bisa mendapatkan bantuan sembako. Pencairan bantuan sembako disalurkan pada bulan Ramadhan dan disalurkan melalui Kantor Pos.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu untuk 3 bulan rangkap, yang nantinya bisa dibelanjakan di toko mana saja.
Baca Juga: Simak Kabar Gembira! Peserta BPJS Kesehatan Akan Nikmati Layanan Satu Rasa
Tapi perlu diingat juga uang tunai yang diberikan hanya untuk membeli kebutuhan barang pokok dan bukan untuk membeli kebutuhan lainnya seperti rokok ataupun minuman keras.
Sampai disini saja informasi terbaru terkait jadwal pencairan PKH tahap 2 yang akan dibagikan saat menjelang Idul Fitri.***