BSU Diberikan Bagi Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Cek Status Kepesertaan

- 15 April 2022, 11:36 WIB
BSU menggandeng BPJS Ketenagakerjaan siap disalurkan pemerintah, simak baik-baik cara cek kepesertaan melalui SMS, aplikasi, dan web.
BSU menggandeng BPJS Ketenagakerjaan siap disalurkan pemerintah, simak baik-baik cara cek kepesertaan melalui SMS, aplikasi, dan web. /Pexels.com/Arina Krasnikova

RINGTIMES BANYUWANGI - Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, BSU pernah disalurkan pada tahun 2020 dan berlanjut hingga tahun 2022 ini. 

Melalui program BSU, penerima bantuan akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta dan diberikan untuk 8 juta pekerja yang sesuai kriteria.

Baca Juga: Info Penting Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bantuan Tunai Minyak Goreng Rp300 Ribu

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan pada 2022, kriteria penerima bantuan sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. 

Basis data penerima bantuan juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak, sebaiknya lakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di beritadiy.com dengan judul: BSU 2022 Kapan Cair ke 8 Juta Pekerja? Ini Jadwal dan Cara Cek BLT Subsidi Gaji via SMS BPJS Ketenagakerjaan

Adapun cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos untuk KPM BPNT dan PKH Akan Cair Mulai April-Juni, Berkah Ramadhan!

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x