Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cukai rokok naik 10,04 persen pada tahun 2019. Kenaikan tersebut masih dipertahankan hingga tahun ini. (Santrio Widyanto/Pikiran Rakyat)***
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cukai rokok naik 10,04 persen pada tahun 2019. Kenaikan tersebut masih dipertahankan hingga tahun ini. (Santrio Widyanto/Pikiran Rakyat)***
Editor: Dian Effendi
Sumber: Pikiran Rakyat