Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Mendapatkan Stimulus Listrik PLN

- 15 Agustus 2020, 19:45 WIB
Pelanggan bisa mengklaim token gratis tersebut melalui situs www.pln.co.id dan WhatsApp.*/INSTAGRAM @pln123_official
Pelanggan bisa mengklaim token gratis tersebut melalui situs www.pln.co.id dan WhatsApp.*/INSTAGRAM @pln123_official /

Perpanjangan stimulus keringanan tagihan listrik ini didasari kehadiran negara untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tak hanya itu, Pemerintah memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020.

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas, golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan golongan Industri daya 1.300 VA ke atas. 

Baca Juga: Jadwal Acara Pertandingan Bola Hari, Minggu, 16 Agustus 2020

Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya. Selain itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan Bisnis daya 900 VA, dan pelanggan golongan Industri daya 900 VA.

Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "Diskon Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2020, Ini Caranya," sementara itu, Kementerian ESDM Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana menyampaikan apresiasinya terhadap PLN dalam mendukung pemberian stimulus covid-19.

"Pemerintah memberikan apresiasi kepada PLN yang mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah terkait dengan pemberian stimulus Covid-19 melalui diskon tarif tenaga listrik maupun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban/abonemen. PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara,” ujar Rida.***

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x