Untuk bantuan ini pemerintah akan menyalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang dilakukan secara bertahap.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 terkait syarat penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja ini.
Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut: