Selama Agustus 2020, PLN Listriki 20 Desa Terpencil di NTT

- 29 Agustus 2020, 15:00 WIB
PLN listrik 20 desa terpencil.*/
PLN listrik 20 desa terpencil.*/ /Antaranews.com/Antarnews.com

RINGTIMES BANYUWANGI - Selama bulan Agustus 2020 ini, General Manager PT PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur Agustinus Jatmiko mengatakan bahwa ada sebanyak 20 desa terpencil di sejumlah kabupaten NTT telah dialirkan listrik.

"Sampai saat ini, kami terus berupaya melistriki desa-desa terpencil di NTT, terakhir ada 20 desa dan satu dusun yang berhasil kami listriki dalam bulan Agustus ini," katanya di Kupang, NTT, Sabtu, seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Antara.

Desa-desa yang sudah dialirkan listrik tersebut tersebar di sejumlah kabupaten yakni Desa Mbueain, Oebela, dan Kuli di Kabupaten Rote Ndao; dan Desa Kiuoni, Nano, Sabun, Leonmeni, Baus, dan Fatu Manufui di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Juga: Swedia Mencekam, Pembakaran Kitab Suci Alquran hingga Hujan Batu

Selain itu, Desa Lukukamaru, Kabupaten Sumba Timur; Desa Satar Punda, Satar Punda Barat, Liang Deruk, Nampar Tabang, Satar Kampas, Satar Padut, Mokel, Golo Meni, dan Rana Mbeling di Kabupaten Manggarai Timur; Desa Wokowoe, Kabupaten Nagekeo; dan Dusun Kloat, Kabupaten Sikka.

Agustinus menjelaskan desa-desa tersebut dialiri listrik setelah dibangun sejumlah infrastruktur pendukung seperti jaringan tegangan menengah (JTM) sepanjang 131,6 kilometer sirkuit (kms).

Kemudian, jaringan tegangan rendah (JTR) sepanjang 144,15 kms dan 43 buah gardu distribusi dengan total kapasitas 1.975 kilo Volt Ampere (kVA).

"Dengan jumlah desa berlistrik yang semakin bertambah ini maka kondisi rasio desa berlistrik kita di NTT saat ini telah mencapai 94,33 persen,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Oversharing, Kecanduan Media Sosial yang Berdampak Buruk Bagi Kehidupan

Lebih lanjut, Agustinus memastikan bahwa pembangunan listrik desa akan terus di tengah kondisi pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x