Kursi Mobil Bayi Demi Keselamatan Si Kecil, Dear Ayah dan Bunda, Ayo Gunakan Mulai Sekarang

4 April 2022, 08:40 WIB
Pentingnya kursi mobil tambahan pada bayi dan balita. /Sharon McCutch/Unsplash/

Keywords: Kursi Mobil Bayi

RINGTIMES BANYUWANGI – Berkendara dengan roda empat umumnya hanya membutuhkan alat keselamatan seat belt (sabuk pengaman).

Namun, untuk bayi dan balita dalam umur tertentu harus diberi kursi tambahan yang sudah disiapkan di dalam mobil.

Menggunakan kursi mobil pada bayi merupakan suatu kewajiban yang sudah diberlakukan pada setiap negara.

Namun, seberapa pentingkah penggunaan kursi tambahan untuk bayi ketika di dalam mobil? Apakah dengan sabuk pengaman sudah cukup?

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasann Lengkapnya

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (Centers of Disease Control and Prevention) yang dikutip RINGTIMES BANYUWANGI pada 4 April 2022 mengatakan pada tahun 2019 ebih dari 600 anak berusia 12 tahun ke bawah meninggal dalam kecelakaan.

Dari data tersebut, tercatat lebih dari 91.000 terluka, 38% ditemukan diantaranya tidak terikat sabuk pengaman.

Jenis Kursi Mobil Bayi

Kursi mobil pada bayi dalam setiap negara memberlakukan regulasi yang berbeda, namun secara umumnya sama bergantung pada usia dan berat badan anak.

Namun Centers of Disease Control and Prevention memberikan gambaran secara umum mengenai jenis kursi mobil yang digunakan pada anak berusia 12 tahun ke bawah. Berikut urutannya:

Baca Juga: Kim Min Ha Dapat Bayaran Fantastis Hingga 11 Digit, Selingkuhan Lee Min Ho di Serial Panchinko

1. Gunakan kursi mobil yang menghadap ke belakang (rear facing car seat) sejak lahir hingga usia 5 ​​tahun.

2. Cara memakainya, bayi dan balita harus diikat di kursi mobil yang menghadap ke belakang dengan sabuk pengaman dan wajib diletakkan di kursi belakang, sampai mereka mencapai batas berat atau tinggi maksimum kursi mobil mereka.

3. Periksa jok mobil secara manual. Dapa diketahui melalui label yang ada pada jok untuk mengetahui batas berat dan tinggi.

4. Jangan sekali-kali menempatkan kursi mobil bayi di kursi depan. Kantong udara penumpang (air bag) depan dapat melukai atau membunuh anak kecil dalam kecelakaan.

Baca Juga: Profil Kevin Oh Pacar Brondong Gong Hyo JIn, yang Lebih Muda 10 Tahun

5. Setelah melebihi kursi mobil yang menghadap ke belakang, gunakan kursi mobil yang menghadap ke depan (forward-facing car seat) setidaknya usia anak sudah menginjak 5 tahun.

6. Cara menggunakannya anak harus diikat dengan sabuk pengaman di kursi mobil yang menghadap, namun tetap harus berposisi duduk di kursi belakang.

7. Mereka harus tetap berada di kursi mobil yang menghadap ke depan sampai mereka mencapai batas berat atau tinggi maksimum kursi ini.

8. Periksa manual dan label pada jok mobil untuk mengetahui batas berat dan tinggi.

9. Setelah kursi mobil yang menghadap ke depan membesar, gunakan kursi booster hingga sabuk pengaman terpasang dengan benar.

Baca Juga: 30 Menu Sahur dan Buka Puasa Simpel Selama Bulan Ramadhan

10. Ketika anak-anak melebihi kursi mobil mereka yang menghadap ke depan, mereka harus diikat di kursi booster dengan sabuk pengaman, tetap posisi di kursi belakang.

Jenis booster mulai dapat digunakan ketika anak-anak berusia 9-12 tahun. Cara memakainya pasangkan sabuk pengaman terpasang dengan benar dengan syarat sabuk pada pangkuan melintang di paha atas (bukan perut) dan sabuk bahu melintang di tengah bahu dan dada (bukan di leher/wajah atau di luar bahu).

Sanksi yang Tegas

Dilansir dari laman resmi pemerintah kota bagian Ontario pada 4 April 2022, Negara Kanada memberlakukan sanksi yang cukup ketat.

Baca Juga: Resep Takjil Coconut Kurma Jahe, Cocok Disantap Saat Sahur dan Buka Puasa

Bila pengendara ditemukan tidak menggunakan alat pengaman dalam berkendara baik dewasa maupun anak-anak dibawah 8 tahun, akan dikenakan denda sebesar 240 dolar Kanada atau setara dengan Rp2,7 juta.

Selain itu pengendara juga diberi sanksi lain berupa diberi dua pengurangan poin dalam mengemudi.

Kesadaran Penggunaan Kursi Mobil Bayi di Indonesia

Masyarakat Indonesia masih dikatakan jarang dalam kesadaran penggunaan kursi mobil pada bayi.

Pasalnya, menurut hasil penelitian karya Mira Purnama Sari, konsep keselamatan berkendara di indonesia terutamanya tentang penggunaan sabuk keamanan hanya diatur dalam pasal 106 ayat (6) junto (7) undang undang no 22 tahun 2009.

Dalam pasal tersebut hanya mengatur kewajiban pengendara dan penumpang yang duduk di samping untuk menggunakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Syakir Daulay dan Nadzira Syafa, Syirillah Ya Ramadhan

Tidak adanya aturan tentang penumpang yang duduk di belakang maupun pengaturan keselamatan bahwa bayi dan anak saat berkendara roda empat untuk wajib menggunakan sabuk keselamatan

Sedangkan yang sudah dijelaskan oleh Centers of Disease Control and Prevention air bag yang berada pada kursi penumpang justru memberikan bahaya pada bayi dan balita.

Jadi, Ayah dan Ibu, meskipun regulasi resmi belum terlalu spesifik, baiknya dimulai dari kita sendiri untuk menggunakan sabuk pengaman dan memberikan kursi tambahan bayi demi kesalamatan bersama.*** 

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Tags

Terkini

Terpopuler