RINGTIMES BANYUWANGI – Sunat atau biasa disebut sirkumsisi dalam istilah medis diketahui tidak hanya dilakukan oleh seorang laki-laki. Namun seorang bayi perempuan pun juga kerap disunat sebagai tuntutan budaya atau agama tertentu.
Sunat pada pria diketahui dilakukan dengan cara membuang sebagian kulit penutup depan dari penis atau biasa dikenal sebagai prepusium.
Hal tersebut dilakukan untuk banyak manfaat dari segi kesehatan, seperti menjaga kebersihan, menghindari infeksi saluran kemih, serta berguna mencegah penyakit menular seksual.
Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Berbagi Kebahagiaan di Bulan Kasih Sayang Melalui Gerobak Usaha
Namun bagi seorang perempuan yang biasanya dilakukan ketika masih bayi, sunat atau sirkumsisi ternyata tidak direkomendasikan.
Bagi seorang perempuan sunat biasanya dilakukan dengan cara memotong atau melukai sedikit kulit penutup klitoris alias prepusium.
Hal yang membuat sunat pada seorang bayi perempuan ini tidak direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) adalah karena secara anatomis tidak semua anak perempuan memiliki prepusium yang menutupi klioris maupun saluran kemih.
Tidak keluarnya rekomendasi dari IDAI tersebut juga sejalan dengan keluarnya Permenkes No. 6 tahun 2014 yang ditujukan untuk mencabut dan menyebabkan tidak berlakunya Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010.
Baca Juga: 5 Hal Haram yang Tidak Boleh Dilakukan Perempuan Usai Berhubungan Seks
Diketahui, di Indonesia pada tahun 2010 sempat mengeluarkan Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 mengenai Sunat Perempuan.