Baca Juga: Berapa Hari Puasa Rajab Dilaksanakan, Simak Penjelasannya
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa disebabkan kondisi fisik mereka sehingga tidak terkena tuntutan berpuasa.
2. Orang Sakit Parah
Seseorang yang divonis sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.
Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah, namun berbeda lagi dengan kasus orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah, hanya mengqadha puasa saat kondisinya sehat.
3. Wanita Hamil atau Menyusui yang Khawatir Akan Bayinya Saja
Mazhab Ahmad dan Syafi'i mengatakan jika seorang ibu hamil dan menyusui hanya khawatir dengan bayi yang dikandungnya atau disusukannya saja, maka ia harus membayar fidyah dan mengganti puasanya.
Sedangkan jika khawatir akan dirinya sendiri, maka ibu hamil atau menyusui cukup mengganti puasa dan tidak membayar fidyah.
4. Orang Meninggal yang Pernah Meninggalkan Puasa Tanpa Uzur
Setiap manusia akan merasakan kematian yang tidak diketahui kapan, apabila dalam Bulan Ramadhan tahun lalu seseorang tidak berpuasa dan pada tahun ini ia meninggal maka bagi keluarganya yang masih hidup wajib membayarkan fidyah puasa atas nama almarhum atau almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.