Hukum dan Niat Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Puasa Ramadhan

- 11 Februari 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Puasa di Bulan Rajab.
Ilustrasi Puasa di Bulan Rajab. /Pixabay/Mohamed Hassan

RINGTIMES BANYUWANGI – Bulan Rajab 1442 H yang akan jatuh pada Sabtu 13 Februari 2021 mendatang, merupakan salah satu bulan yang penuh kemuliaan.

Umat muslim akan berlomba-lomba untuk mengejar pahala di bulan ini dengan cara mengamalkan kebaikan sebanyak-banyaknya, memperbaiki sholat, serta mengerjakan puasa sunah.

Berpuasa di bulan Rajab merupakan salah satu puasa yang hukumnya sunah bila dikerjakan.

Baca Juga: Amalan agar Selamat dari Siksa Kubur, Salah Satunya Bersedekah

Berpuasa di bulan yang mulia tidak hanya pada bulan Rajab saja, tetapi juga pada bulan mulia lainnya seperti bulan Muharram, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.

Meskipun tidak ada hadist shahih yang menjelaskan keutamaan berpuasa di bulan Rajab, namun puasa sunah Rajab atau puasa di bulan mulia lainnya, sudah terdapat pada dalil anjuran untuk berpuasa atau anjuran umum untuk mengerjakan puasa sunah.

Namun, muncul banyak pertanyaan mengenai seseorang yang masih memilik hutang puasa Ramadhan.

Baca Juga: 7 Tanda Kesulitan Hidup Akibat Maksiat, Rezeki Tersendat hingga Hati yang Gelisah

Apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa keduanya, yaitu niat puasa Rajab dan niat qadha’ puasa Ramadhan?

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x