RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan orang dengan golongan penyakit komorbid tertentu masih bisa divaksin dengan syarat yang harus dipenuhi.
Sebelumnya Kemenkes mengeluarkan surat edaran mengenai syarat dan ketentuan masyarakat yang bisa dan tidak bisa divaksin.
Kemudian melalui surat edaran terbaru nomor HK.02.02/I/368/2021 menjelaskan ketentuan vaksin untuk kelompok sasaran lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19 dan sasaran tunda.
Baca Juga: Covid-19 Mudah Menjangkit Orang Obesitas, Berikut Cara Cek Angka BMI Anda
Dilansir dari laman Kemkes pada Kamis, 15 Juli 2021, ada beberapa kelompok komorbid yang bisa mendapat vaksin asal memenuhi beberapa syarat.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata dr. Maxi selaku Plt. Dirjen Pebcegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Untuk golongan kormobid, ada beberapa penyakit yang masih diperbolehkan mendapatkan vaksin yakni:
Baca Juga: Penderita Kolesterol Tinggi Mudah Terpapar Covid-19, Simak Penjelasan Dokter
1. Hipertensi