4 Penyakit Komorbid Ini Tetap Bisa Vaksin Covid-19, Asal Syarat Terpenuhi

- 15 Juli 2021, 19:33 WIB
Kemenkes sebut jenis komorbid tertentu bisa divaksin dengan syarat tertentu.
Kemenkes sebut jenis komorbid tertentu bisa divaksin dengan syarat tertentu. //Pixabay/Antonio_Corigiliano/

Orang yang mempunyai riwayat hipertensi diperbolehkan ikut vaksinasi asal tekanan darah tidak diatas 180/110 MmHg saat proses skrining di meja vaksinasi.

2. Diabetes

Penderita diabetes masih diperbolehkan vaksinasi asal tidak memiliki penyakit komplikasi yang akut pada tubuh.

3. Penyintas Kanker

Orang dengan riwayat kanker dan telah menjadi penyintas bisa mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat Jelang Olimpiade Tokyo 2020, Ini Sikap Pemerintah Jepang

4. Penyintas Covid-19

Orang yang telah terinfeksi Covid-19 tetap diperbolehkan vaksin setelah sembuh tiga bulan setelah terpapar.

Kemudian untuk ibu hamil, wanita yang sedang dalam kondisi hamil pun bisa mendapat vaksinasi.

Bagi jenis penyakit kronik dalam hal ini PPOK, asma, penyakit kelainan jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut belum bisa diberikan vaksin hingga saat ini.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah