Berikut 7 Panduan Protokol Kesehatan Pulang Kerja dari Kemenaker

- 10 Juni 2020, 07:45 WIB
ILUSTRASI pekerja kantoran
ILUSTRASI pekerja kantoran /PEXELS/.*/PEXELS

RINGTIMES BANYUWANGI- Beberapa daerah di Indonesia siap akan diberlakukannya kebijakan new normal.

Dengan berbagai pertimbangan dan pengkajian, penerapan new normal perlu adanya sosialisasi pada masyarakat secara mendetail.

Sebab, kebijakan ini masih di tengah pandemi virus Corona yang belum hilang dari muka bumi ini. Sehingga masyarakat harus dapat menyesuaikan diri untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut.

Baca Juga: Ternyata Penabrak Demonstran George Floyd adalah Pemimpin Ku Klux Klan

Seperti diketahui hingga saat ini virus Corona telah menginfeksi lebih dari 6 juta orang di seluruh dunia, bukan tidak mungkin angka tersebut akan terus bertambah setiap harinya.

Tentu kita menyadari bahwa tatanan kehidupan manusia berubah setelah adanya virus Corona atau Covid-19 ini.

Maka dari itu, kita perlu tetap menjaga kesehatan dan kebersihan terutama ketika sudah berkegiatan di luar seperti bekerja.

Baca Juga: Berikut Aksi Pembakaran Masjid dan Pengibaran Bendera Byzantium

Mengutip dari akun Instagram @kemnaker, simak 7 panduan protokol pulang kerja agar rumah aman dari virus.

1. Lepas dan simpan sepatu di luar rumah.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x