Buku Harian Seorang Istri Mendapatkan Sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia

- 17 Februari 2021, 07:00 WIB
Buku Harian Seorang Istri Mendapatkan Sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia
Buku Harian Seorang Istri Mendapatkan Sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia /Instagram.com/@cinta_brian

Mulyo Hadi Purnomo sebagai Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan adegan tersebut telah mengabaikan kepentingan penonton terutama anak-anak.

Baca Juga: Indonesia Ditimpa Bencana Bertubi-tubi, SBY: Barangkali karena Keserakahan Kita

Apalagi sinetron buku harian seorrang istri ini tayang di jam 18.20 WIB dimana masih bisa dikatakan sore dan banyak anak-anak yang masih terjaga juga menonton TV bersama keluarganya.

Selain itu adegan tersebut dianggap telah melanggaraturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan P3SPS yang dijelaskan Mulyo, Sinetron Buku Harian Seorang Istri berklasifikasi R atau remaja.

Baca Juga: Gelar Pasar Digital, Kementerian BUMN Sebut Sejumlah Organisasi Pengampu UMKM

Klasifikasi remaja tersebut dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk perperilaku asusial atau melanggar kesopanan dan membenarkannya.

“Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran."

"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari  hari anak-anak dan remaja,” ucap Komisioner Bidang Isi Siaran KPI.

Baca Juga: Berita Duka Selimuti Indonesia, Anas Urbaningrum: Selamat Jalan Kang

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x