Mulyo Hadi Purnomo sebagai Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan adegan tersebut telah mengabaikan kepentingan penonton terutama anak-anak.
Baca Juga: Indonesia Ditimpa Bencana Bertubi-tubi, SBY: Barangkali karena Keserakahan Kita
Apalagi sinetron buku harian seorrang istri ini tayang di jam 18.20 WIB dimana masih bisa dikatakan sore dan banyak anak-anak yang masih terjaga juga menonton TV bersama keluarganya.
Selain itu adegan tersebut dianggap telah melanggaraturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan P3SPS yang dijelaskan Mulyo, Sinetron Buku Harian Seorang Istri berklasifikasi R atau remaja.
Baca Juga: Gelar Pasar Digital, Kementerian BUMN Sebut Sejumlah Organisasi Pengampu UMKM
Klasifikasi remaja tersebut dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk perperilaku asusial atau melanggar kesopanan dan membenarkannya.
“Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran."
"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari hari anak-anak dan remaja,” ucap Komisioner Bidang Isi Siaran KPI.
Baca Juga: Berita Duka Selimuti Indonesia, Anas Urbaningrum: Selamat Jalan Kang