Baca Juga: Balita Dibunuh Remaja 15 Tahun, dan Pelaku Ternyata Hamil 14 Minggu
Paranormal yang juga pembawa acara, Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamannya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Di kediaman Roy, petugas menemukan barang bukti 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam dari hasil penggeledahan. Roy kedapatan membeli obat mengandung psikotropika golongan 4 itu secara daring.
Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.
Baca Juga: Di Surabaya, PSBB Tahap 2 akan Sita KTP Jika Langgar Jam Malam