Viral, Lagu 'Keke Bukan Boneka' Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah

- 4 Juni 2020, 12:26 WIB
Video clip Kekeyi, "Aku Bukan Boneka".
Video clip Kekeyi, "Aku Bukan Boneka". //Youtube/rahmawati kekeyi putri cantikka

RINGTIMES BANYUWANGI - Lagu 'Keke Bukan Boneka' menuai kontroversi di medsos pada perilisannya di YouTube beberapa waktu yang lalu.

Dibawakan oleh seorang selebgram Rahmawati Putri Kekeyi, 'Keke Bukan Boneka' dianggap mencoy lagu yang pernah dibawakan jebolan Indonesian Idol, Rinni Wulandari.

Kontroversi tersebut pun akhirnya ditanggapi oleh pengamat musik ternama, Bens Leo.

Baca Juga: Kejutkan Militer Dunia, Ini Kehebatan Kapal Republik Indonesia Klewang

Kepada Infotainment, Bens Leo mengungkapkan bahwa lagu Kekeyi tersebut berpotensi bisa masuk ke ranah hukum.

Pasalnya, menurut pengamatan dirinya lagu 'Keke Bukan Boneka' pada bagian refrain dianggap sangat mirip dengan lagu 'Aku Bukan Boneka' milik Rinni Wulandari.

Bukan main-main, Bens Leo menyebut bahwa ketika memang akhirnya dibawa ke meja hijau, Kekeyi bisa kena denda miliaran Rupiah.

Baca Juga: Geger Demo Kasus George Floyd Ramai di Perbincangkan Masyarakat Dunia

"Setahu saya, sebetulnya untuk nilai Rupiahnya itu M (miliar)," kata Bens sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari video yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment, 4 Juni 2020.

Bens membandingkan dengan kasus Gen Halilintar yang pada saat itu sempat digugat oleh label rekaman Nagaswara senilai Rp 9,5 miliar.

Bens Leo sendiri mengusulkan agar polemik lagu 'Keke Bukan Boneka' ini dimasukkan ke jalur hukum.

Baca Juga: Afgan: Pandemi Tak Bisa Jadi Alasan untuk Berhenti Berkreasi

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Pengamat Musik Sebut 'Keke Bukan Boneka' Langgar Hak Cipta, Kekeyi Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Bens mengatakan bahwa ini bisa menjadi pelajaran bagi para YouTuber untuk tidak sembarangan meng-cover lagu orang lain.

Bens memang menyebutkan bahwa peng-cover-an lagu tidak dicantumkan secara jelas dalam undang-undang.

Maka dari itu, Bens mengusulkan agar Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 bisa direvisi terkait konten di media sosial.

Baca Juga: Diseret Masuk Sungai, Jasad Joni Ditemukan Jadi Santapan Malam Buaya

 

Pasalnya, menurut Bens, ini akan membuat para YouTuber menjadi lebih berhati-hati terhadap masalah hak cipta lagu.

Apalagi, kini banyak YouTuber yang meng-cover lagu-lagu terkenal dan bisa jadi, tanpa seizin pencipta atau pemilik lagu.

"Terus terang aja, ini akan menjadikan kebiasaan yang positif bagi para YouTuber. Sekarang ini kan lagi tren orang meng-cover lagu orang lain. Celakanya tanpa seizin si Penciptanya. inilah yang menjadi bagian pelanggaran hak cipta," tutur Bens.

Baca Juga: Dokter Paksa Keluarga Korban Meninggal Jadi Pasien Covid-19? Cek Fakta

Lebih lanjut, Bens mengatakan bahwa ini bisa menjadi pelajaran bagi para YouTuber untuk tidak sembarangan meng-cover lagu orang lain.

Bens memang menyebutkan bahwa peng-cover-an lagu tidak dicantumkan secara jelas dalam undang-undang.

Maka dari itu, Bens mengusulkan agar Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 bisa direvisi terkait konten di media sosial.(Andika Thaselia Prahastiwi)

 Baca Juga: Pasutri ini Digrebeg Petugas karena Simpan Sabu-sabu di dalam Rumahnya

 

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x