Selebgram Kekeyi Melanggar Hak Cipta Lagu 'Keke Bukan Boneka'

- 4 Juni 2020, 16:30 WIB
SINGLE debut Rahmawati Kekeyi Putri Cantika.*
SINGLE debut Rahmawati Kekeyi Putri Cantika.* /Instagram.com/@rahmawatikekeyiputricantikka23/

RINGTIMES BANYUWANGI- Selebgram Rahmawati Putri Kekeyi, 'Keke Bukan Boneka' dianggap menjiplak lagu yang pernah dibawakan jebolah Indonesian Idol, Rinni Wulandari.

Kontroversi 'Keke Bukan Boneka' pun akhirnya ditanggapi oleh pengamat musik kenamaan, Bens Leo.

 

Kepada KH Infotainment, Bens Leo mengungkapkan bahwa lagu Kekeyi ini berpotensi masuk ke ranah hukum.

 Pasalnya, menurut pengamatan dirinya lagu 'Keke Bukan Boneka' pada bagian refrain dianggap sangat mirip dengan lagu 'Aku Bukan Boneka' milik Rinni Wulandari.

Bukan main-main, Bens Leo menyebut bahwa ketika memang akhirnya dibawa ke meja hijau, Kekeyi bisa kena denda miliaran Rupiah.

Baca Juga: Autopsi: Tim Medis Temukan George Floyd Positif Cpvid-19 Sejak April

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul  Pengamat Musik Sebut 'Keke Bukan Boneka' Langgar Hak Cipta, Kekeyi Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah

"Setahu saya, sebetulnya untuk nilai Rupiahnya itu M (miliar)," kata Bens.

Bens membandingkan dengan kasus Gen Halilintar yang pada saat itu sempat digugat oleh label rekaman Nagaswara senilai Rp 9,5 miliar.

Bens Leo sendiri mengusulkan agar polemik lagu 'Keke Bukan Boneka' ini dimasukkan ke jalur hukum.

Pasalnya, menurut Bens, ini akan membuat para YouTuber menjadi lebih berhati-hati terhadap masalah hak cipta lagu.

Apalagi, kini banyak YouTuber yang meng-cover lagu-lagu terkenal dan bisa jadi, tanpa seizin pencipta atau pemilik lagu.

Baca Juga: Zona Biru!, Kini Kabupaten Garut Mulai Lakukan Adaptasi Kebiasaan Baru

"Terus terang aja, ini akan menjadikan kebiasaan yang positif bagi para YouTuber. Sekarang ini kan lagi tren orang meng-cover lagu orang lain. Celakanya tanpa seizin si Penciptanya. inilah yang menjadi bagian pelanggaran hak cipta," tutur Bens.

Lebih lanjut, Bens mengatakan bahwa ini bisa menjadi pelajaran bagi para YouTuber untuk tidak sembarangan meng-cover lagu orang lain.

Bens memang menyebutkan bahwa peng-cover-an lagu tidak dicantumkan secara jelas dalam undang-undang.

Maka dari itu, Bens mengusulkan agar Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 bisa direvisi terkait konten di media sosial. (Andika Thaselia Prahastiwi)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x