Pengacara, Henry Indraguna Ungkap Perkembangan Kasus Roy Kiyoshi

- 7 Juni 2020, 09:23 WIB
ROY Kiyoshi hingga saat ini masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.*
ROY Kiyoshi hingga saat ini masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.* /Instagram/@roykiyoshi/

RINGTIMES BANYUWANGI- Hampir satu bulan Roy Kiyoshi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Kin perkembangan terbaru Roy Kiyoshi terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan obat-obatan terlarang berupa 10 butir Diazepam, 7 butir Dumolid, dan 4 butir Alprazolam diungkap sang pengacara.

Pengacara Roy Kiyoshi, Henry Indraguna memaparkan bila berkas perkara yang menjerat kliennya sudah berada di Jaksa Penuntut Umum, pengacara Roy Kiyoshi juga membeberkan bila berkas tersebut tengah dipelajari

Baca Juga: Di Balik Kerusuhan Amerika Serikat, Donald Trump Tuding Antifa?

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Perkembangan Kasus Roy Kiyoshi Diungkap sang Pengacara,Henry Indraguna Berharap Segera Sidang

"Berkas perkata Roy Kiyoshi sekarang sudah berada di Jaksa Penuntut Umum, dan baru diteliti," ujar pengacara Roy Kiyoshi, Henry Indraguna seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari tayangan YouTube KH Infotaiment pada 6 Juni 2020.

Henry Indraguna berharap berkas perkara yang diajukannya bisa dinyatakan lengkap sehingga kliennya tersebut bisa segera menjalani persidangan.

"Mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap dan kita berharap dalam waktu dekat bisa segera disidangkan," jelas Henry Indraguna.
Nantinya bila berkas tersebut sudah dipelajari dan dinyatakan lengkap, perkara hukum yang menjerat Roy Kiyoshi akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Inilah Penyebab Tagihan Listrik Bulan Juni Naik Hingga 40 Persen

"Jadi nanti kalau perkara Roy sudah dinyatakan lengkap oleh JPU maka nanti Roy beserta berkas perkaranya akan dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan," ujar pengacara Roy Kiyoshi.

Terkait nasib Roy nantinya, Henry mengungkap bila belum mengetahui apakah Roy akan tetap direhabilitasi ataukah tidak, semua itu bergantung dari kebijakan JPU.

"Nanti setelah itu apakah Roy sambil menunggu tetap direhabilitasi atau tidak, itu kembali ke kebijaksanaan Jaksa Penuntut Umum," kata Henry Indraguna.
Meskipun begitu pengacara presenter Roy Kiyoshi berharap agar Roy tetap melakukan rehabilitasi di RSKO.

Baca Juga: FAKTA atau HOAKS, Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Keturunan PKI

"Kami berharap Roy kiyosi tetap untuk direhabilitasi sampai nanti putusan pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pembawa acara yang juga paranormal itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan resmi ditahan sejak Jumat 8 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB (Vidia Elfa Safhira).

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x