RINGTIMES BANYUWANGI - selebriti Lucinta Luna dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan akan menanggapi eksepsi.
"Agenda hari ini, pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Adapun eksepsi Lucinta Luna telah diajukan pada Rabu 3 Juni.
Baca Juga: Astronom Temukan Penyebab Sinyal Misterius yang Terjadi Tiap 157 Hari
Berita ini sebelumnya telah terbit di antara.com dengan judul Jaksa penuntut umum akan tanggapi eksepsi Lucinta Luna
Setelah JPU memberikan tanggapan, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.
Pada sidang perdananya, Lucinta Luna menyatakan tak berniat mengajukan eksepsi, namun nyatanya membatalkan niatnya.
Kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.
BacaJBaca IPHI Nilai Haji Khusus Masih Dimungkinkan Berangkat Ke Tanah Suci
"Alasannya dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya sehingga penasehat hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," kata Eko.