Kini, Jaksa penuntut umum akan tanggapi eksepsi Lucinta Luna

- 10 Juni 2020, 12:17 WIB
LUCINTA Luna konsumsi obat penenang untuk atasi depresi.*
LUCINTA Luna konsumsi obat penenang untuk atasi depresi.* /Instagram.com/@lucintaluna

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya

Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Baca Juga: Berikut Kekuatan Doa, Hadang Segala Penyakit Termasuk Covid-19

Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Baca Juga: Dikabarkan Tarik Kembali Putusan Pembatalan Ibadah Haji 2020

Lucinta Luna tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melainkan mengikuti persidangan via video telekonferensi dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena situasi masih pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah