Kini Ruben Onsu Harus Siap Hapus Merek Bensu dari Usahanya

- 12 Juni 2020, 20:07 WIB
GUGATAN Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Geprek Bensu ditolak MA.*
GUGATAN Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Geprek Bensu ditolak MA.* /Instagram/@ruben_onsu/

Baca Juga: Tak Bisa Hadiri Kelas Online, Seorang Siswa Bakar Dirinya Sendiri

Kini, pemilik nama 'Bensu' secara sah jatuh kepada Benny Sujono, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut dirilis melalui laman putusan Mahkamah Agung soal gugatan nama brand 'Bensu', serta telah disahkan dan dimusyawarahkan tertulis sejak 13 Januari 2020 lalu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," tulis isi putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jumlah Kematian DBD Jauh Melampaui Covid-19, Di Kabupaten Cirebon

Atas keputusan tersebut, Ruben pun harus menghapus nama Bensu pada usaha ayam geprek miliknya.

"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," sambung putusan MA.(Sarah Nurul Fatia)

 

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah