Pemilik Restoran Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara Akibat Penipuan

- 12 Juni 2020, 18:09 WIB
ILUSTRASI penjara.*
ILUSTRASI penjara.* /PIXABAY/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemilik restoran makanan laut di Thailand dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara atas dugaan penipuan voucher makanan kepada 20.000 pelanggan mereka.

Menurut BBC, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pemilik restoran makanan laut Laemgate, mempromosikan makanan online tahun lalu, di mana mereka menjual berbagai voucher makanan yang mengharuskan pelanggan membayar di muka.

Misalnya, satu kesepakatan menawarkan hidangan makanan laut seharga 880 baht untuk 10 orang, yang jauh lebih murah dari harga biasanya.

Baca Juga: Sebut 5 Kiat Menghadapi Persoalan Hidup, Nomer 3 Perlu Ditekankan

Pelanggan yang membeli voucher pertama dapat mengklaim makanan di restoran, tetapi mereka yang ada dalam daftar tunggu harus memesan makanan hingga beberapa bulan sebelumnya.

Secara keseluruhan, 20.000 orang diketahui telah membeli voucher senilai 50 juta baht.

Namun, diberitakan World of Buzz, perusahaan kemudian mengklaim bahwa mereka tidak bisa mendapatkan makanan laut yang cukup untuk memenuhi permintaan dan berujung penutupan pada restorannya.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Tepat Mengkonsumsi Bawang Putih dan Brokoli

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat tasikmalaya.com dengan judul Pemilik Restoran Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Voucher Makanan

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x