“Kami berusaha, meski mediasi hari ini gagal, tapi masih bisa dilakukan mediasi. Intinya perdamaian itu masih bisa dilakukan sebelum putusan bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tandas Aris.
Diketahui, sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada minggu depan.(Tyas Siti Gantina/PR Tasikmalaya).***