Peristiwa 2 September, Ulangtahun Aktor Tio Pakusadewo dengan Segudang Penghargaan

- 2 September 2020, 13:45 WIB
Tio Pakusadewo yang lahir 2 September 1963
Tio Pakusadewo yang lahir 2 September 1963 /Instagram

RINGTIMES BANYUWANGI - Tio Pakusadewo merupakan aktor kawakan yang mulai dikenal publik pada tahun 1990 melalui film layar lebar berjudul Cinta Dalam Sepotong Roti, sebuah film yang disutradarai oleh Garin Nugroho.

Tio Pakusadewo lahir di Jakarta, 2 September 1963. Ia merupakan kerabat dari Kadipaten Pakualaman di daerah Wates Yogyakarta.

Tio Pakusadewo berhasil meraih Piala Citra pada tahun 1991 untuk kategori Aktor Terbaik atas perannya sebagai Aria pada film Lagu Untuk Seruni.

Baca Juga: Indikasikan Indonesia Masuk Gerbang Resesi, Menkeu Sri Mulyani: Ekonomi Kita Masih Negatif Growth

Sayangnya, Tio Pakusadewo menghilang seiring dengan tenggelamnya film Indonesia 1990-an, dan ia dikabarkan tersandung kasus narkoba.

Nama Tio Pakusadewo kembali bergaung berkat perannya di film Virgin di tahun 2004. Ia berperan sebagai seorang penulis yang hendak menjadi pelanggan dari Biyan, yang diperankan oleh Laudya Cynthia Bella.

Namun, Biyan gagal melacurkan diri lantaran sang penulis lebih tertarik pada karya Biyan.

Dari film Virgin tersebut, Tio Pakusadewo kemudian banyak membintangi film.

Baca Juga: 5 Kebiasaan di Kamar Mandi Ini Berbahaya Bagi Kesehatan, Salah Satunya Membawa Gadget

Dikutip ringtimesbanyuwangi dari berbagai sumber, berikut penghargaan yang diraih oleh Tio Pakusadewo di layar lebar:

1. Piala Citra untuk Pemeran Pendukung Pria (2008, 2010, 2017)
2. Piala Maya untuk Aktor Pendukung Terpilih (2015) untuk film Bulan di Atas Kuburan
3. Piala Maya untuk Aktor Utama Terpilih (2016) untuk film Surat dari Praha
4. Indonesian Movie Actors Award untuk Pemeran Utama Pria Terbaik (2016) untuk film Surat dari Praha
5. Indonesian Movie Actors Award untuk Pemeran Utama Pria Terfavorit (2016) untuk film Surat dari Praha

Pada 14 April 2020 lalu, Tio Pakusadewo kembali ditangkap atas kasus dugaan kepemilikian narkoba dan divonis rehabilitasi dan divonis sembilan bulan masa tahanan.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x