Hati-hati Meski Ber-SNI, Ternyata Helm Masih Bisa Kena Tilang Kalau Kondisinya Seperti Ini

27 Juli 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi Helm //Unsplash

RINGTIMES BANYUWANGI - Helm merupakan salah satu syarat wajib pengendara sepeda motor sebelum mereka membawa kendaraan roda dua tersebut di jalan raya.

Tak sembarang helm, pihak Kepolisian telah mengatur jenis helm yang boleh digunakan oleh pengendara motor ketika berada di jalan raya.

Helm yang boleh (dan wajib) digunakan ketika berada di jalan raya itu adalah helm yang sudah memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Peristiwa 27 Juli: Pecahnya Kudatuli, Hingga Pembukaan Olimpiade London

Kendati demikian, ketika seorang pengendara sepeda motor sudah mengenakan helm SNI, belum tentu jadi jaminan bahwa dirinya bisa lolos dari tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Bukan hanya SNI saja, pemerintah juga telah membuat aturan tentang helm SNI seperti apa yang diperbolehkan beredar di industri helm Indonesia.

Aturan tersebut dijelaskan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Kondisi di LCS Semakin Memanas, Mampukah Militer Australia Lawan China?

Baca Juga: Kondisi di LCS Semakin Memanas, Mampukah Militer Australia Lawan China?

Baca Juga: Kondisi di LCS Semakin Memanas, Mampukah Militer Australia Lawan China?

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Walau Sudah Ber-SNI, Ternyata Helm Masih Bisa Kena Tilang Kalau Kondisinya Begini

Dalam aturan dijelaskan bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan helm dengan logo SNI tidak benar bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000.

Lantas bagaimana cara untuk membedakan helm dengan logo SNI yang asli atau palsu.

Pada tahun 2010 lalu, produsen helm di Indonesia sepekat untuk memberikan logo SNI berada di samping kiri helm.

Baca Juga: Mau Beli HP 5G? Berikut 5 Smartphone 5G Termurah di Tahun 2020

Tidak hanya berada di samping kiri helm, Logo SNI yang ada di sana bukan berupa stiker ataupun tinta.

Logo SNI yang benar berupa cetak timbul/Emboss.

Jika tidak didesain cetak timbul/emboss. Maka sudah bisa dipastikan bahwa helm tersebut palsu, dan tidak memiliki sertifikasi SNI.

Baca Juga: Update Harga Emas 27 Juli 2020, Logam Mulia Antam Retro dan Batik di Pegadaian

Polisi pun berhak melakukan penilangan jika hal semacam ini terjadi pada pengendara sepeda motor.

Dalam 5 jenis pelanggaran yang akan ditindak polisi pada Operasi Patuh Jaya 2020, penggunaan helm SNI adalah salah satu pelanggaran yang akan diberikan surat tilang oleh pihak kepolisian.(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat).***

 

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler