Gak Perlu Ribet, Berikut Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2020 Cukup dari HP

4 November 2020, 13:30 WIB
Perpanjang SIM online /

RINGTIMES BANYUWANGI - Di era kebiasaan baru, semua dapat dilakukan hanya dengan ponsel pintar Anda yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Di jaman yang serba digital ini, semua semakin mudah dalam genggaman. Berbelanja online hingga pembuatan SIM online dan perpanjang SIM secara daring dapat Anda lakukan saat ini.

Tanpa ribet, tidak perlu antre panjang, dan tidak perlu habiskan banyak waktu, tenaga, juga pikiran Anda.

Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi

Kemudahan demia kemudahan telah tercipta. Berikut juga dengan memperpanjang SIM yang dapat Anda lakukan dari mana saja dengan ponsel pintar Anda.

Seperti yang dilansir oleh ringtimesbanyuwangi.com cari Auto2000 berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online.

Sebelum melalukan pendaftaran perpanjang SIM online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang dibituhkan sebagai berikut:

Baca Juga: Tanpa Ribet, Berikut Cara Mudah Bikin SIM Online dari Rumah Cukup Gunakan Ponsel Anda

  1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
  2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan. 
  3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon. 
  4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya. 
  5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.

Baca Juga: Dalang Ki Seno Nugroho Berpulang, Ini Kata-kata Legendaris Paling Fenomenal Darinya

Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga jenis-jenis SIM;  lainnya seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.

Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

Setelah semua persyaratan ketentuan terpenuhi, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:

Baca Juga: Ini Dia 3 Penyebab Sepele Anda Tak Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta

  1. Buka website Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. 
  2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya. 
  4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI. 
  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.  SIM Anda telah selesai dibuat. 

Cukup mudah dan sangat mempersingkat waktu Anda bukan?***

 

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler