Negeri Singa itu juga berencana memberi semua penduduknya untuk memakai pelacakan virus corona dan akan dihukum jika melanggar aturan karantina dan jarak sosial.
Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman dapat berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp106 juta atau hukuman penjara hingga 6 bulan.
Pemerintah juga akan mencabut izin kerja bagi orang asing yang melanggar aturan.
Langkah penggunaan perangkat bagi pengunjung ini sebelumnya telah digunakan Hong Kong.
Baca Juga: Tanpa Kurangi Saldo Kartu ATM, Aksi Pembobol ATM Ini Ambil Uang Hanya dengan Obeng
Maret lalu, Hong Kong telah memperkenalkan skema tersebut bagi turis yang datang untuk mengenakan gelang elektronik.
Korea Selatan juga telah menggunakan gelang tersebut yang terhubung dengan smartphone.
Per 3 Agustus 2020 malam, Singapura melaporkan 53.051 kasus Covid-19 sebagian besar disebabkan oleh penularan massal di asrama pekerja migran yang sempit, tetapi kasus impor meningkat dalam beberapa hari terakhir. ***( Julkifli Sinuhaji / Pikiran Rakyat)