RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah Malaysia mulai menerapkan sejumlah peraturan baru demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pada Sabtu, 1 Agustus 2020.
Salah satu peraturan tersebut mewajibkan setiap orang yang berada di Malaysia untuk mengenakan masker sebagai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Khususnya jika akan melakukan kegiatan di ruang publik atau bertemu orang banyak, maka memakai masker menjadi suatu kewajiban.
Baca Juga: Mengenal Julia Koch, Wanita Terkaya Kedua di AS
Jika melanggar, Pemerintah Malaysia memberlakukan sanksi berupa denda sekitar Rp3 juta per orang yang telah diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988.
Seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-rakyat.com, terdapat 20 mahasiswa yang telah mendapat sanksi tersebut karena berkumpul di ruang publik tanpa memakai masker.
Sehingga pihak berwenang turun tangan untuk menindak para mahasiswa agar mau membayar denda yang telah ditetapkan.
Di samping itu, peraturan yang baru saja diterapkan oleh Pemerintah Malaysia mengundang pro dan kontra.
Baca Juga: Berikut Peringkat Maknae K-Pop Terbaik Tahun 2020 Jungkook Salah Satunya
Mengingat masyarakat tak mampu di Malaysia cukup kesulitan membeli masker apalagi membayar denda lebih dari Rp3 juta.