Jika Anda akan membuat SIM baru, maka pilih Perpanjangan SIM. Anda akan dibawa ke halaman selanjutnya berisi data permohonan.
3. Setelah mengisi seluruh data permohonan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Baca Juga: Pilpres AS Dimulai, Biden Meraih Kemenangan Pertama pada Hari Pemilihan
Selanjutnya Anda harus mengisi data diri, berupa Kewarganegaraan, NIK/Nomor KTP, Nama, Jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, alamat, provinsi, agama, tinggi, pendidikan, pekerjaan, berkacamata, cacat fisik, telepon, dan asal negara.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi data keadaan darurat.
Di dalam formulir ini, Anda harus mengisi informasi untuk mempermudah pihak berwajib dalam menghubungi keluarga atau kerabat jika Anda mengalami kecelakaan.
5. Anda akan diminta mengonfirmasi seluruh data yang telah dimasukkan. Jika sudah benar semua, maka Anda sudah selesai mengisi permohonan pembuatan SIM online.
Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, 2 Oktober 2020 Telah Dua Kali Muntahkan Awan Panas
6. Lakukan pembayaran SIM online yang dilakukan via Bank BRI.
7. Setelah proses pembayaran selesai, Anda bisa langsung datang ke lokasi Satpas atau Gerai SIM Keliling yang telah dipilih pada saat proses registrasi online.