Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM Banyuwangi Dibuka Lagi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

21 April 2021, 06:34 WIB
Cek syarat dan cara pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM di Kabupaten Banyuwangi /Instagram/@infoumkm.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali membuka pendaftaran bagi pengusaha mikro daerah untuk mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

UMKM yang telah lolos tahap pendaftaran BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

BPUM ini merupakan salah satu skema pemerintah Banyuwangi untuk membantu para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pincukan Pol, Sajian Ramadhan Khas Suku Osing Banyuwangi dari Hati Pohon Kelapa

Baca Juga: Banyuwangi Dorong UMKM Naik Kelas, Jemput Bola Izin Lewat OSS ke Desa-desa

Baca Juga: Perbaikan Jalan Tegalyasan Banyuwangi Belum Rampung, Sempat Timbulkan Macet

Sebelumnya, pemerintah Banyuwangi telah menyalurkan BPUM pada 2020 lalu.

Bantuan modal untuk UMKM ini bersifat hibah dan bukanlah pinjaman dari pemerintah Banyuwangi.

Para pelaku UMKM yang menerima bantuan ini tidak perlu pusing untuk memikirkan cara untuk mengembalikan dana tersebut.

Nantinya, dana bantuan kepada pelaku UMKM akan ditransfer langsung ke rekening penerima dari bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalur Glenmore Banyuwangi, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Baca Juga: Perbaikan Jalan di Banyuwangi Selatan, Pengendara Harap Kurangi Kecepatan

Baca Juga: Kolaborasi dengan Bank Indonesia, Banyuwangi akan Kembangkan Batik dan Beras

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @ringtimesbanyuwangi pada 21 April 2021, berikut syarat dan cara pendaftaran BPUM Kabupaten Banyuwangi 2021.

Persyaratan Calon Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki e-KTP (Aktif)
  3. Pelaku Usaha Mikro
  4. Pendaftar bukan ASN/PNS, suami/istri ASN/PNS, pensiunan ASN/PNS, anggota POLRI/TNI, pegawai BUMN, pegawai BUMD
  5. Tidak sedang melakukan akses kredit perbankan (Pinjaman Bank/KUR)
  6. Pengajuan hanya diperbolehkan satu orang dalam satu kartu keluarga

Persyaratan Berkas yang Dikumpulkan Calon Penerima BPUM

  1. Fotokopi e-KTP (Tuliskan no telepon aktif dibawah fotokopi KTP)
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi buku tabungan atau rekening
  4. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa/kelurahan setempat
  5. Foto tempat usaha disertai pelaku usaha (cetak dikertas HVS, maksimal 2 foto)

Alur Pendaftaran bagi Calon Penerima BPUM

  1. Mengisi form pendaftaran secara online melalui link: bit.ly/daftarbpum2021 (bersifat wajib tanpa terkecuali)
  2. Semua berkas pendaftaran dikumpulkan di Rumah Kreatif Banyuwangi dengan menggunakan map (warna merah)

Jam operasional pendaftaran BPUM di Rumah Kreatif hanya setiap senin s/d jumat pukul 08.00 – 13.00 WIB (tanggal merah libur) dengan batas pendaftaran Rabu, 28 April 2021.

Alamat Rumah Kreatif yaitu di Jalan Ahmad Yani No. 97 Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan Banyuwangi (utara kantor camat Banyuwangi).

Bagi pendaftar wajib memakai masker ketika menyerahkan berkas dan mencuci tangan dengan sabun sebelum menemui petugas.

Pendaftar yang berada dalam kondisi sakit atau kurang enak badan dilarang berkunjung ke Rumah Kreatif.

Jika pelaku UMKM telah mendaftar secara online tetapi tidak mengumpulkan berkas fisik, maka tidak akan diusulkan sebagai penerima BPUM 2021.

Sebaliknya, bila mengumpulkan berkas fisik tetapi tidak mendaftar secara online, maka juga tidak diusulkan BPUM 2021.

Semua data yang terkumpul di Rumah Kreatif, akan dikirimkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi secara langsung sesuai kriteria yang ditentukan.

 

Apabila pendaftar lolos, maka yang bersangkutan akan mendapat dana bantuan modal sebesar Rp2,4 juta.

Akan tetapi, bila pendaftar gagal atau tidak lolos, maka data akan terhapus secara otomatis dari sistem.

Selanjutnya, jika pendaftar BPUM dinyatakan lolos verifikasi data, maka nantinya akan ada sosialisasi berkaitan pencairan dana oleh Kementerian Koperasi dan UKM.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler